Baca juga : Inovasi Bakti Sosial
Pengelolaan sampah sebaiknya memang menerapkan pola 3R yaitu : Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan ulang) dan Recycle (mendaur ulang). Pemerintah juga sudah membuat regulasi dan berupaya menyediakan fasilitas serta edukasi masyarakat. Akan tetapi diperlukan langkah-langkah inovatif dan progresif dari semua pihak untuk dapat menerapkan secara bertahap metode ini.
Baca juga : Elwasi
Berbekal pengetahuan yang terbatas dengan referensi tutorial di media-media, beberapa relawan PMI Kab. Banjarnegara merancang Alat Pembakaran Sampah sederhana dari drum bekas yang juga sampah untuk mendaur ulang sampah yang biasanya tidak lagi kumpulkan untuk digunakan atau didaur ulang seperti : puntung rokok, masker, pembalut, pampers, kain, karet, dll. Abu hasil pembakaran dapat digunakan untuk campuran pembuatan bata dan barang-barang cetakan lainnya. Sedangkan plastik, besi, kaca dll dapat dijual utk membiayai perawatan Alat Pembakaran Sampah.
Baca juga : Cara Membuat Website
Alat Pembakaran Sampah ini dapat digunakan untuk skala lingkungan (RT/RW, Kantor, Sekolah dll).
Dengan membuat Alat Pembakaran Sampah ini berarti juga menggunakan ulang (Reuse) sampah yaitu drum bekas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar